Pemerintah akan menaikan kapasitas penumpang kendaraan umum menjadi 70% pada 1 juli 2020 mendatang. Hal ini ungkapkan oleh Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam konferensi virtual Kemenhub beberapa waktu silam.
Disebutkan pula bahwa salah satu poin penting lainnya disebutkan bahwa bagi operator bus tidak boleh menaikkan tarif pada komposisi tersebut.
"Dengan kapasitas yang baru ini, kami tegaskan tidak ada kenaikan tarif untuk angkutan umum karena dengan 70 persen itu kita sudah mempertimbangkan dan menghitung," terang Budi.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa kebijakan tidak menaikkan tarif tersebut telah melalui proses dan penilaian serta sesuai yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan.
Kemenhub telah membagi persiapan new normal pada transportasi umum menjadi tiga fase. Fase I akan berlangsung antara 8-31 Juni 2020, fase II antara 1 Juli-31 Juli 2020 dengan kebijakan transportasi bus sudah diperbolehkan mengangkut penumpang hingga kapasitas 70 persen. Sedangkan fase III akan dijadwalkan antara 1-31 Agustus 2020.
Pada tiap fase akan disertai dengan protokol dan ketentuan yang harus dilakukan secara spesifik untuk sarana dan prasarana.
"Dalam fase ini juga terbagi lagi dalam empat zonasi, yaitu merah, oranye, kuning dan hijau. Di zona merah dan oranye kapasitas penumpang dibatasi 50 persen. Sedangkan untuk zona kuning, dan hijau sudah dilonggarkan dengan kapasitas 75 persen," tutupnya.