Penumpang Dibatasi, Ini Tarif Baru PO Haryanto Saat PSBB Jilid II

Penumpang Dibatasi, Ini Tarif Baru PO Haryanto Saat PSBB Jilid II
Hal ini berdampak pada biaya operasional yang makin berat bagi perusahaan otobus (PO).
 

Memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, ada perubahan regulasi yang dialami moda transportasi bus antarkota. Yakni dengan pengurangan jumlah penumpang, sebanyak 50 persen saja.

Hal ini berdampak pada biaya operasional yang makin berat bagi perusahaan otobus (PO). Untuk itu, dilakukan penyesuaian tarif. Seperti yang dilakukan PO Haryanto.

Dalam pengumumannya, Haryanto memberikan skema harga tiket baru yang akan berlaku mulai Jumat 18 September nanti. Kenaikan harga tiket itu imbas dari pengurangan jumlah penumpang bus.

Tarif baru yang berlaku hanya dari arah Jakarta ke kota-kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sedangkan arah sebaliknya berlaku normal.

Untuk jurusan Jawa Tengah seperti Kudus, Jepara, Pati, Tayu, Sukolilo, Salatiga, Solo, Wonogiri, Klaten dan Yogyakarta berlaku satu tarif. Yakni Rp 350 ribu.

Sedangkan jurusan Jawa Timur berlaku dua tarif. Diantaranya tujuan Lasem, Bangilan, Bojonegoro, Cepu, Ngawi, Madiun dan Ponorogo tiketnya Rp 370 ribu. Sedangkan tujuan Caruban, Nganjuk dan Jombang dikenai Rp 400 ribu.