Sebab Klakson Bersuara Nyaring Untuk Kendaraan Besar Itu Diperlukan

Sebab Klakson Bersuara Nyaring Untuk Kendaraan Besar Itu Diperlukan
Tak jarang sebuah truk dilengkapi dengan dua pilihan klakson, termasuk jenis klakson udara. Hal ini untuk mengomunikasikan kepada lingkungan sekitar agar mengetahui ada kendaraan besar sedang lewat.
 

Salah satu alat komunikasi di jalan raya adalah klakson. Dengan perangkat ini suatu kendaraan dapat memberitahukan keberadaannya pada kendaraan lainnya.

Namun khusus untuk kendaraan besar, jenis klakson yang digunakannya pun berbunyi lebih keras.

“Sebenarnya besar-kecil bunyi klakson telah diatur dalam perundangan di Kementrian Perhubungan PP 55 tahun 2012 no 39 dan 69,” terang Erreza Hardian, Instruktur Peningkatan Kompetensi Tipe 9 Pengemudi di Rifat Drive Labs (RDL).

“Dalam perundangan tersebut disebutkan bahwa bunyi yang dihasilkan oleh klakson tidak boleh sampai mengganggu pengguna jalan lain. Sedangkan untuk bunyinya diatur antara 83 decibel (dB) hingga 118 dB,” sambung pria berkacamata minus ini.

“Kendaraan besar seperti truk dan bus  biasanya dilengkapi dengan klakson yang lebih kencang (nyaring) dibandingkan dengan kendaraan lainnya. Hal ini sekaligus menunjukkan ukuran kendaraan tersebut pada pengguna jalan lainnya,” sambungnya.

Bahkan tak jarang sebuah truk besar, khususnya kelas premium sudah dilengkapi dengan dua jenis klakson. Pertama adalah klakson elektrik pada umumnya. Jenis klakson ini punya bunyi lebih nyaring dari kendaraan ukuran lainnya dan kedua adalah klakson opsional dengan suara lebih nyaring lagi, yang pada umumnya adalah jenis airhorn.

“Tak jarang truk ditambahi dengan klakson udara berbentuk trompet yang justru ditambahkan sendiri oleh pemiliknya. Tak jarang ukurannya lebih dari 118 decibel,” imbuhnya. “Namun tentu penggunaan klakson udara ini tidak sembarangan seperti di dalam kota. Penggunaannya hanya boleh dilakukan di jalanan luar kota saja,” tutupnya.